Senin, 04 November 2013

PENGERTIAN KOPURSI, ETIKA BISNIS DAN HUBUNGAN ETIKA BISNIS DENGAN KORUPSI

Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • Perbuatan melawan hukum;
  • Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • Penggelapan dalam jabatan;
  • Pemerasan dalam jabatan;
  • Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Etika Bisnis adalah suatu pedoman moral dalam dunia bisnis mengenai mana yang dianggap benar ataupun salah dalam dunia bisnis, sehingga dalam berbisnis diperlukan adanya moral-moral yang mengangkat hubungan dengan masalah-masalah etis dilingkungan bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral.

Hubungan Antar Korupsi Dengan Etika Bisnis yaitu dimana dalam Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap. Kalau diumpamakan suatu wilayah, korupsi adalah wilayah hitam, yaitu wilayah yang secara etika jelas-jelas tidak diterima. Berhadapan dengan wilayah hitam adalah wilayah putih, yaitu wilayah yang secara etika dapat diterima. Nah, di antara wilayah hitam dan putih itu ada wilayah abu-abu. Di situlah dilema etika berada. Korupsi, jelas tidak ada dilemanya, lha wong sudah jelas-jelas berstatus haram. Hukumnya jelas dan gampang dibedakan. Perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Kasus/Artikel :
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, Kamis, 7 Februari 2013. Ahmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kuota impor daging Kementerian Pertanian. "Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya, " ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis pagi. Tiga tersangka itu, kata Priharsa, adalah Luthfi dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy. Arya Abdi juga dipanggil bersaksi untuk tersangka lainnya, termasuk Fathanah. Rasuah ini terungkap saat KPK menangkap Fathanah di Hotel Le Meredien, Selasa, 29 Januari. Fathanah diduga disuap Arya dan Juard. KPK menduga penyuapan terkait dengan kuota pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain ketiganya, KPK memanggil Irwanto (Direktur CV Surya Cemerlang Abadi), Muhammad Mulyono (Direktur CV Cahaya Karya Indah), serta Hilda Irany Effendi (Direktur PT Nuansa Guna Utama).
Divonis 14 Tahun Penjara, Harta Ahmad Fathanah Juga Disita Negara 
Liputan6.com, Jakarta : Majelis hakim peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Tak cuma itu, beberapa harta milik suami pedangdut Septy Sanustika itu pun disita negara.

"Dalam perkara TPPU, barang bukti nomor 224, yaitu tanah beserta bangunan dengan alamat Permata Depok dan seterusnya sampai pada nomor 237 satu unit handphone dirampas untuk negara," ujar Hakim Nawawi Pomolango di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).
Pengadilan juga menyita tanah beserta bangunan milik Fathanah yang beralamat di Perumahan Pesona Khayangan Blok B No 5 Sukamajaya, Depok. Serta 1 unit mobil Mercedes Benz, dan 1 unit Toyota Land Cruiser yang berasal dari pencucian uang.

Orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu terbukti menerima suap pengurusan impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, hakim memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang secara pasif sebagaimana dakwaan ke tiga.
Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan pencucian uang aktif dalam dakwaan ke dua.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Nawawi Palomango saat membacakan putusan dalam persidangan.

Analisis :
Tindakan korupsi sudah tidak asing lagi di Negara Indonesia. Jadi tindak korupsi berhubungan erat dengan etika bisnis yang dapat merugikan negara dan merugikan masyarakat, yang biasa dilakukan oleh pejabat dalam penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

Referensi :
http://indahpurnama-cobzcobz.blogspot.com/
http://damncorruptor.blogspot.com/2011/06/mengenal-kata-korupsi.html
http://en.tempo.co/read/news/2013/02/07/078459689/Suap-Impor-Daging-Ahmad-Fathanah-Diperiksa-KPK
http://news.liputan6.com/read/737756/divonis-14-tahun-penjara-harta-ahmad-fathanah-juga-disita-negara
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar