Selasa, 15 November 2011

KENAPA KOPERASI DI INDONESIA BELUM BERKEMBANG PESAT ??


Menurut saya ada beberapa faktor yang menyebabkan koperasi di indonesia ini belum berkembang pesat, salah satu nya adalah pengelolaan anggota koperasi, agar koperasi dapat berjalan dengan baik koperasi perlu dijalankan secara profesional dan melibatkan unsur-unsur yang terdapat di dalam koperasi. Unsur-unsur itu adalah rapat anggota, penggurus koperasi, dan badan pengawas koperasi. Ketiga unsur tersebut bekerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur tersebut akan saya bahas secara singkat.
1.      Rapat Anggota
    Rapat anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Bukan hanya itu karena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Banyak keputusan penting yang diambil dalam rapat anggota, seperti :
a)      Anggaran dasar
b)      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d)     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, belanja koperasi, dan pengesahan laporan keuangan
e)      Pertanggung jawaban pelaksanaan fungsi penggurus
f)       Pembagian sisa hasil usaha
g)      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
             Tata cara pengambilan keputusan
a)      Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
b)      Apabila tidak diperolah keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
c)      Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak suara
d)     Hak suara dalam koperasi sekunder diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang
             Hak rapat anggota
a)      Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
b)      Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun
c)      Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus, diselenggarakan enam bulan setelah tahun buku berlalu
d)     Selain rapat anggota, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang nya ada pada rapat anggota
e)      Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau keputusan penggurus. Pelaksanaan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar
f)       Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota
           Persyaratan dan tata cara rapat anggota
           Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam angaran dasar.
2.      Pengurus Koperasi
     Mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi. Selain itu, sebaiknya penggurus juga berhubungan dengan koperasi lainnya sehingga bukan saja koperasi mendapatkan informasi, namun juga memperoleh pembinaan dan kemudahan bisnis.
     Dalam menjalankan tugasnya, penggurus koperasi menentukan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan koperasi yang dapat dirinci sebagai berikut.

Syarat dan masa jabatan penggurus koperasi
a)      Penggurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota
b)      Penggurus merupakan pelaksanaan hasil keputusan rapat anggota
c)      Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota penggurus dicantumkan dalam akta pendirian
d)     Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun
e)      Persyaratan untuk dapat diplih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
              Tugas pengurus
a)      Mengelola usaha koperasi
b)      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendatan dan belanja koperasi
c)      Menyelenggarakan rapat anggota
d)     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e)      Menyalenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
f)       Memelihara daftar buku anggota penggurus
                Wewenang pengurus
a)      Mewakili koperasi didalam atau luar pengadilan
b)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
c)      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
                  Tanggung jawab penggurus
a)      Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
b)      Penggurus mempertanggung jawabkan segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
c)      Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
d)     Ketika pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, rencana pengangkatan tersebut harus mendapat persetujuan rapat anggota
e)      Pengelola bertanggung jawab kepada penggurus
f)       Pengelolaan usaha yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
g)      Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
h)      Karena kesalahan yang disengaja atau karena kelalaian, pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang dialami koperasi
i)        Di samping penggantian kerugian tersebut, terhadap tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum (kejaksaan) untuk melakukan penuntutan.
                 Laporan pengurus dalam rapat anggota
a)      Setelah penutupan tahun buku paling lambat satu bulan setelah diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
·         Perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau, perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan, dan penjelasan atas dokumen tersebut
·         Laporan mengenai keadaan usaha koperasi dan hasil usaha yang dapat dicapai
b)      Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota penggurus
c)      Jika salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, ia harus  menjelaskan alasanya secara tertulis
d)     Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan penghitungan tahunan, dapat dianggap sebagai persetujuan atas pertanggung jawaban pengurus kepada rapat anggota

3.      Pengawas koperasi
    Tujuan adanya pengawas adalah untuk mengelola koperasi sehinga koperasi menjadi lebih berkembang dan lebih mandiri. Pengawasan ini pada dasar nya mempunyai tujuan, yaitu sebagai berikut :
a. Memberikan bimbingan kepada pengurus dan pengelolaan koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Ketentuan-ketentuan seseorang menjadi anggota pengawas di koperasi adalah sebagai berikut :
a)      Persyaratan dan waktu kepengurusan
·         Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi
·         Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
·         Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
b)      Pengawas bertugas
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengolahan koperasi
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c)      Pengawas berwenang
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi
d)     Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
e)      Pengawas koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik

TOKOH EKONOMI, BAPAK KOPERASI INDONESIA


Mohammad Hatta
Mohammad Hatta lahir di bukit tinggi, 12 Agustus 1902 dan wafat di jakarta, 14 Maret 1980. Pada tahun 1921, Hatta melanjutkan pendidikan nya di Handels Hogere School, Belanda dan mengambil kuliah dengan jurusan ekonomi perdagangan. Dengan berbekal pendidikan nya ini, Hatta kemudian memelopori pembentukan wadah koperasi di Indonesia. Peranan Hatta dalam memajukan koperasi di Indonesia terbukti dengan membentuk organisasi perkoperasian seperti SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia), Gerkopin (Gerakan Koperasi Indonesia), KOKSI (Kesatuan Oraganisasi Koperasi Seluruh Indonesia), dan Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia).
Hatta menganjurkan kepada pemerintah agar koperasi di jadikan sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah-sekolah. Kemudian, pada saat berlangsung nya kongres koperasi ke-2 di Bandung, Juli 1953, Hatta diangkat sebagai bapak koperasi Indonesia.

Sabtu, 05 November 2011

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis. Untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota secara bersama-sama sepakat untuk memikul tanggung  jawab jika perkumpulan tersebut menderita kerugian. Demikian juga sebaliknya, para anggota secara bersama-sama akan menikmati segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh jika perkumpulan usaha tersebut maju. Pengertian koperasi menurut undang undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
  •          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  •          Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  •          Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
  •          Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan berangotakan koperasi.
  •          Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi yang bersifat terpaduenuju tercapai nya cita-cita bersama koperasi.

A. Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
      Koperasi berlandasan pancasila dan UUD 1945 atas asas kekluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerja sama,dan tanggung  jawab bersama terhadap akibat dri karya tanpa memikirkan kepentingan sendiri, melainkan selalu mementngkan kesejahteraan bersama. Dalam membagi hasil karya, masing masing anggota menerima bagiannya  sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.
    Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari budi pekerti dan hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan pengurus serta pengawas dari para anggota. Pelaksanaan asas kekeluargaan tersebut berlandaskan atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
    Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan dari tujuan koperasi tersebut adalah ikut membangum tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945.
B. Prinsip, Fungsi, dan Peran Koperasi
    1. Prinsip Koperasi
  Prinsip prinsip pendirian koperasi adalah :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Ø  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
Ø  Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal,
Dalam mengembangkan koperasi, dilaksanakan pula prinsip koperasi, yaitu :
·         Pendidikan perkoperasian dan,
·         Kerja sama antar koperasi
   2. Fungsi dan Peran Koperasi
  Fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Ø  Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Pembentukan Koperasi
      Orang –orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Menjadi anggota koperaasi memerlukan adanya kejelasan ekonomi atau kepentingan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki koperasi primer, dan sekurang kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder. 
      Para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen Koperasi yang dilampiri dengan : 
  •          Akta pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua salah satu diantaranya bermaterai Rp. 2.000,00
  •          Berita acara rapat pembentukan,
  •         Surat bukti penyetoran modal,
  •         Rencana awal kegiatan usaha koperasi.