Sabtu, 05 November 2011

ORGANISASI DAN PENGOLAHAN KOPERASI

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang tak terpisahkan dari perekonomian indonesia. Dalam sejarah nya, koperasi telah memiliki peran yang besar dalam pembangunan perekonomian masyarakat setempat. Karena terus tumbuh dan berkembang di indonesia. Di Indonesia koperasi memilki berbagai macam bidang usaha, yaitu sebagai berikut :
        1. Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
        2. Koperasi produsen adalah koperasi yang melakukan kegiatan dibidang pembuatan barang. Jenis koperasi yang tergolong dalam koperasi produsen adalah koperasi kerjina rakyat, koperasi perkebunan, koperasi peternakan.
        3. Koperasi simpan pinjam (KSP), yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Contohnya adalah KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan.
        4. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang memberikan pelayanan jasa. Contohnya koperasi jas usaha angkutan, koperasi usaha wartel (warung telekomunkasi), dan lain-lain.
        5. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yng beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan. Misalnya koperasi pemasaran susu sapi dijalankan oleh para peternak sapi, koperasi pemasaran barang elektronik beranggotakan pedagang barang-barang elektronik, dan koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor. 
       6. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang usahanya bermacam-macam usaha, baik di bidang konsumsi, produksi, simpan pinjam, maupun jasa.
Koperasi sekolah termasuk ke dalam kopersai konsumen. Sejauh ini, koperasi sekolah baru mampu menjalankan peran sebagai koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi seperti buku, alat tulis, makanan ringan, untuk kebutuhan para siswa.
 Kelembagaan koperasi merupakan hal yang penting karena menentukan tujuan kegiatan, status hukum, manajemen, dan sumber daya manusia didalam koperasi. Oleh karena itu, ketika hendak mendirikan organisasi koperasi (dalam hal ini koperasi sekolah), kita harus  melihat arah dan tujuan ekonomi para pendiri.

 Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

2.      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.      Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah


 UNDANG UNDANG RI Tentang Perkoperasian
1.      Undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan .
Penjelasan : Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi bahwa produksi dikerjakan oleh semua , untuk semua, dan di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasrakan atas asas kekeluargaan. Bentuk perusahaan yanh susai dengan itu ialah koperasi.
2.      Undang-Undang dasar 1945 pasal 33 ayat 4
Perekonomiana nasional diselenggarakan bedasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersmaan, effisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan serta dengan menjaga keseimabangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar