Sabtu, 05 November 2011

PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah sering disebut koperasi siswa, yaitu koperasi yang anggotanya para siswa atau murid sekolah negeri atau swasta. Fungsi koperasi sekolah adalah sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan anggota atau siswa.
A. Ciri-ciri Koperasi Sekolah
   Keberadaan koperasi sekolah jika di lihat dari sudut hukum berbeda dengan koperasi yang ada di masyarakat pada umum nya, koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Hal ini karena para anggota koperasi sekolah yang semuanya adalah siswa rata-rata masih berusia 17 tahun. Pada usia tersebut,  jika di lihat dari segi hukum belum memenuhi syarat untuk menjadi anggota koperasi. Sebagai bukti pencatatan, pemerintah melalui pejabat koperasi yang berada di wilayah bersangkutan memberikan Akta pendirian perkumpulan koperasi di sekolah, yaitu sebagai berikut :
  •          Koperasi sekolah di dirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa disekolah.
  •          Para anggotanya berasal dari kalangan siswa sekolah yang bersangkutan.
  •          Bentuk koperasi tidak berbadan hukum, namun hanya terdaftar pada kepala departemen koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) kodya atau kabupaten.
  •          Berfungsi sebagai laboratorium pengajaran koperasi sekolah.

 B. Tujuan Pendidikan Koperasi Sekolah
  •          Menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di antara para siswa.
  •          Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
  •          Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi siswa sebagai bekal terjun ke masyarakat.
  •         Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  •          Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan berbagi kegiata usaha.
C. Organisasi Koperasi Sekolah
          Pengembangan koperasi sekolah sebagai organisasi yang bergerak di bidang ekonomi harus di kelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen. Supaya murid atau siswa mengerti cara mengelola koperasi, guru harus memberikan bimbingan dan pembinaan dalam pembinaan pengurusan koperasi.
Alat kelengkapan manajemen koperasi sekolah terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
·         Rapat anggota, yaitu pemegang kekuasaan tertinggi.
·         Pengurus, yaitu sebagai pelaksana keputusan kerja.
·         Pengawas, bertugas mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi siswa.
1.      Pelaksanaan harian terdiri atas
·         Bagian administrasi.
·         Bagian usaha
2.      Pelindung, yaitu kepala sekolah
3.      Pembina, yaitu guru-guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah untuk membina penggurus, bendahara, dan unit usaha.
    Dalam situasi tertentu, guru dapat membantu membina anggota penngurus. Hal ini perlu dilakukan mengingat siswa belum terbiasa mengelola usaha seperti koperasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar