Senin, 11 November 2013

ANALISIS ETIKA BISNIS TERHADAP KASUS KECURANGAN PERUSAHAAN (KODE ETIK PROFESI)

Kode Etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.



Kasus/Artikel:
 TEMPO Interaktif, Kediri - Lebih dari seribu warga yang tinggal di sekitar pabrik rokok PT Gudang Garam Kediri melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memprotes polusi udara yang dikeluarkan pabrik hingga memicu terjadinya gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga di Dusun Susuhan, Desa Gampengrejo, dan Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Mereka melakukan konvoi keliling desa sejauh satu kilometer sambil mengenakan masker yang dibeli warga secara swadaya. “Kami sudah capek hidup dengan limbah,” kata Muhammad Yunus, 30, warga Dusun Susuhan kepada Tempo, Minggu (8/8).
Menurut dia limbah pabrik berupa sisa pembakaran yang keluar dari cerobong pabrik telah menyebar ke pemukiman penduduk sejak tahun 2006 silam. Debu berwarna putih yang menyerupai abu itu merupakan sisa pembakaran limbah pabrik yang dilakukan di Unit PT Gudang Garam bagian pembakaran. Intensitas debu yang tinggi ini menyebabkan puluhan warga yang bermukim di sekitar pabrik jatuh sakit. Berdasarkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan rumah sakit, mereka mengalami gangguan ISPA akut akibat polusi udara yang berlebihan. “Sebagian korban anak-anak,” kata Yunus.

Keluhan serupa disampaikan Mashudi, 40, warga Desa Putih yang berdekatan dengan cerobong pabrik. Selain memicu polusi udara, perusahaan rokok terbesar di Kediri itu juga membuang limbah cair ke sungai. Hal ini membuat warna air sungai berubah coklat kemerah-merahan dan menyebarkan aroma tak sedap. “Jika hujan tiba, air sungai naik dan merusak lahan pertanian,” kata Mashudi. Warga sendiri, menurut Mashudi pernah memberikan surat teguran kepada PT Gudang Garam dan pemerintah daerah setempat. Bahkan pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Kediri sempat melakukan mediasi antara warga dengan manajemen Gudang Garam untuk menyelesaikan persoalan itu. Namun hingga kini janji perusahaan untuk mengurangi kadar pembakaran hingga 40 persen tak kunjung direalisasi.

Kekesalan warga memuncak ketika upaya mendapatkan pengobatan gratis kepada perusahaan tak ditanggapi. Bahkan hingga saat ini dua penderita ISPA yang dirujuk ke rumah sakit Surabaya harus mengeluarkan biaya sendiri.  Karena itu warga memutuskan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk meminta pertanggungjawaban Gudang Garam. Mereka menuntut dihentikannya kegiatan pembakaran limbah yang menjadi biang persoalan selama bertahun-tahun.


Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Kediri Eko Setiyono mengatakan tim gabungan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup yang memeriksa dampak limbah PT Gudang Garam di Kecamatan Gampengrejo telah membuat lima rekomendasi. “Perusahaan telah berkomitmen mengurangi kegiatan pembakaran limbah,” kata Eko kepada Tempo, Selasa (17/8). Lima rekomendasi yang ditujukan kepada manajemen Gudang Garam ini antara lain mengurangi kegiatan pembakaran limbah, menggunakan sisa cengkeh sebagai kompos, tidak membakar tikar pembungkus cengkeh, serta mengukur kadar udara hasil pembakaran. Rekomendasi ini, menurut Eko, wajib dilaksanakan manajemen untuk menyelesaikan konflik dengan warga di sekitar pabrik yang merasa dirugikan.

Selain melakukan konvoi, warga dan tokoh masyarakat serta pengurus Pondok Pesantren Al-Ihsan yang juga terdampak polusi juga melakukan penancapan papan peringatan bebas polusi di jalan desa. “Kami juga mengirim surat kepada Gubernur untuk turun tangan,” kata Mashudi yang juga koordinator aksi. Manajemen Gudang Garam belum memberikan respon atas aksi tersebut. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Yuli Rosyadi tidak berhasil dihubungi. Salah satu staf humas Gudang Garam, Nina, hanya mengatakan perusahaan telah mengetahui aksi tersebut dan akan memberikan penjelasan. “Nanti akan ada penjelasan resmi dari kami,” katanya melalui telepon.
  
Analisis : Dari kasus di atas PT Gudang Garam Kediri belum dapat mengatasi limbah pabrik yang berupa sisa pembakaran yang keluar dari cerobong pabrik tersebut, sehingga banyak warga di sekitar pabrik yang merasakan imbas dari limbah ini, bahkan ada sejumlah warga yang mengalami ganguan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). 
Sebaiknya perusahan dapat memenuhi tuntutan dari warga yang berada disekitar pabrik antara lain mengurangi kegiatan pembakaran limbah, menggunakan sisa cengkeh sebagai kompos, tidak membakar tikar pembungkus cengkeh, serta mengukur kadar udara hasil pembakaran. Ini adalah hal yang wajib di laksanakan oleh pihak pabrik untuk menyelesaikan konflik dengan warga di sekitar pabrik yang merasa dirugikan.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://www.tempo.co/read/news/2010/08/08/180269568/Warga-Sekitar-Pabrik-Gudang-Garam-Protes
http://www.tempo.co/read/news/2010/08/17/180271778/Warga-Kecewa-dengan-Rekomendasi-Soal-Pembakaran-Gudang-Garam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar