Kode Etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat,
maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Kasus/Artikel:
TEMPO Interaktif, Kediri - Lebih dari seribu warga yang
tinggal di sekitar pabrik rokok PT Gudang Garam Kediri melakukan aksi unjuk
rasa. Mereka memprotes polusi udara yang dikeluarkan pabrik hingga memicu
terjadinya gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). Aksi unjuk rasa ini
dilakukan warga di Dusun Susuhan, Desa Gampengrejo, dan Desa Putih, Kecamatan
Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Mereka melakukan konvoi keliling desa sejauh
satu kilometer sambil mengenakan masker yang dibeli warga secara swadaya. “Kami
sudah capek hidup dengan limbah,” kata Muhammad Yunus, 30, warga Dusun Susuhan
kepada Tempo, Minggu (8/8).
Menurut dia limbah pabrik berupa sisa pembakaran yang keluar dari cerobong
pabrik telah menyebar ke pemukiman penduduk sejak tahun 2006 silam. Debu
berwarna putih yang menyerupai abu itu merupakan sisa pembakaran limbah pabrik
yang dilakukan di Unit PT Gudang Garam bagian pembakaran. Intensitas debu yang
tinggi ini menyebabkan puluhan warga yang bermukim di sekitar pabrik jatuh
sakit. Berdasarkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan rumah sakit, mereka
mengalami gangguan ISPA akut akibat polusi udara yang berlebihan. “Sebagian
korban anak-anak,” kata Yunus.
Keluhan serupa disampaikan Mashudi, 40, warga Desa Putih yang berdekatan dengan
cerobong pabrik. Selain memicu polusi udara, perusahaan rokok terbesar di
Kediri itu juga membuang limbah cair ke sungai. Hal ini membuat warna air
sungai berubah coklat kemerah-merahan dan menyebarkan aroma tak sedap. “Jika
hujan tiba, air sungai naik dan merusak lahan pertanian,” kata Mashudi. Warga
sendiri, menurut Mashudi pernah memberikan surat teguran kepada PT Gudang Garam
dan pemerintah daerah setempat. Bahkan pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten
Kediri sempat melakukan mediasi antara warga dengan manajemen Gudang Garam
untuk menyelesaikan persoalan itu. Namun hingga kini janji perusahaan untuk
mengurangi kadar pembakaran hingga 40 persen tak kunjung direalisasi.
Kekesalan warga memuncak ketika upaya mendapatkan pengobatan gratis kepada
perusahaan tak ditanggapi. Bahkan hingga saat ini dua penderita ISPA yang
dirujuk ke rumah sakit Surabaya harus mengeluarkan biaya sendiri. Karena itu warga memutuskan melakukan aksi
unjuk rasa besar-besaran untuk meminta pertanggungjawaban Gudang Garam. Mereka
menuntut dihentikannya kegiatan pembakaran limbah yang menjadi biang persoalan
selama bertahun-tahun.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Kediri Eko
Setiyono mengatakan tim gabungan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup
yang memeriksa dampak limbah PT Gudang Garam di Kecamatan Gampengrejo
telah membuat lima rekomendasi. “Perusahaan telah berkomitmen mengurangi
kegiatan pembakaran limbah,” kata Eko kepada Tempo, Selasa (17/8). Lima rekomendasi yang ditujukan kepada manajemen Gudang Garam ini
antara lain mengurangi kegiatan pembakaran limbah, menggunakan sisa
cengkeh sebagai kompos, tidak membakar tikar pembungkus cengkeh, serta
mengukur kadar udara hasil pembakaran. Rekomendasi ini, menurut Eko,
wajib dilaksanakan manajemen untuk menyelesaikan konflik dengan warga di
sekitar pabrik yang merasa dirugikan.
Selain melakukan konvoi, warga dan tokoh masyarakat serta pengurus Pondok
Pesantren Al-Ihsan yang juga terdampak polusi juga melakukan penancapan papan
peringatan bebas polusi di jalan desa. “Kami juga mengirim surat kepada
Gubernur untuk turun tangan,” kata Mashudi yang juga koordinator aksi. Manajemen
Gudang Garam belum memberikan respon atas aksi tersebut. Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat Yuli Rosyadi tidak berhasil dihubungi. Salah satu staf humas Gudang
Garam, Nina, hanya mengatakan perusahaan telah mengetahui aksi tersebut dan
akan memberikan penjelasan. “Nanti akan ada penjelasan resmi dari kami,”
katanya melalui telepon.
Analisis : Dari kasus di atas PT Gudang Garam Kediri belum dapat mengatasi limbah pabrik yang berupa sisa pembakaran yang keluar dari cerobong pabrik tersebut, sehingga banyak warga di sekitar pabrik yang merasakan imbas dari limbah ini, bahkan ada sejumlah warga yang mengalami ganguan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
Sebaiknya perusahan dapat memenuhi tuntutan dari warga yang berada disekitar pabrik antara
lain mengurangi kegiatan pembakaran limbah, menggunakan sisa cengkeh
sebagai kompos, tidak membakar tikar pembungkus cengkeh, serta mengukur
kadar udara hasil pembakaran. Ini adalah hal yang wajib di laksanakan oleh pihak pabrik untuk menyelesaikan konflik dengan warga di
sekitar pabrik yang merasa dirugikan.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://www.tempo.co/read/news/2010/08/08/180269568/Warga-Sekitar-Pabrik-Gudang-Garam-Protes
http://www.tempo.co/read/news/2010/08/17/180271778/Warga-Kecewa-dengan-Rekomendasi-Soal-Pembakaran-Gudang-Garam
Senin, 11 November 2013
Senin, 04 November 2013
PENGERTIAN KOPURSI, ETIKA BISNIS DAN HUBUNGAN ETIKA BISNIS DENGAN KORUPSI
Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok).
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan
tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- Perbuatan melawan hukum;
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- Penggelapan dalam jabatan;
- Pemerasan dalam jabatan;
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang
politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi
atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti
penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari
masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan
antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang
dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik
ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat
lain.
Etika Bisnis adalah suatu pedoman
moral dalam dunia bisnis mengenai mana yang dianggap benar ataupun
salah dalam dunia bisnis, sehingga dalam berbisnis diperlukan adanya
moral-moral yang mengangkat hubungan dengan masalah-masalah etis
dilingkungan bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan
tepat atas krisis moral.
Hubungan Antar Korupsi Dengan Etika Bisnis yaitu dimana dalam Korupsi menurut
buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi
sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja
unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap. Kalau diumpamakan suatu wilayah,
korupsi adalah wilayah hitam, yaitu wilayah yang secara etika
jelas-jelas tidak diterima. Berhadapan dengan wilayah hitam adalah
wilayah putih, yaitu wilayah yang secara etika dapat diterima. Nah, di
antara wilayah hitam dan putih itu ada wilayah abu-abu. Di situlah
dilema etika berada. Korupsi, jelas tidak ada dilemanya, lha wong sudah
jelas-jelas berstatus haram. Hukumnya jelas dan gampang dibedakan.
Perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan
atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Kasus/Artikel :
TEMPO.CO, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa Ahmad Fathanah, orang
dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq,
Kamis, 7 Februari 2013. Ahmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap
kuota impor daging Kementerian Pertanian. "Yang bersangkutan sebagai
saksi untuk tiga tersangka lainnya, " ujar Priharsa Nugraha, Kepala
Bagian Pemberitaan KPK, Kamis pagi. Tiga tersangka itu, kata Priharsa,
adalah Luthfi dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendy dan Arya
Abdi Effendy. Arya Abdi juga dipanggil bersaksi untuk tersangka
lainnya, termasuk Fathanah. Rasuah ini terungkap saat KPK menangkap
Fathanah di Hotel Le Meredien, Selasa, 29 Januari. Fathanah diduga
disuap Arya dan Juard. KPK menduga penyuapan terkait dengan kuota
pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain ketiganya,
KPK memanggil Irwanto (Direktur CV Surya Cemerlang Abadi), Muhammad
Mulyono (Direktur CV Cahaya Karya Indah), serta Hilda Irany Effendi
(Direktur PT Nuansa Guna Utama).
Liputan6.com, Jakarta : Majelis hakim peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Tak cuma itu, beberapa harta milik suami pedangdut Septy Sanustika itu pun disita negara.
Pengadilan juga menyita tanah beserta bangunan milik Fathanah yang beralamat di Perumahan Pesona Khayangan Blok B No 5 Sukamajaya, Depok. Serta 1 unit mobil Mercedes Benz, dan 1 unit Toyota Land Cruiser yang berasal dari pencucian uang.
Orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu terbukti menerima suap pengurusan impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, hakim memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang secara pasif sebagaimana dakwaan ke tiga.
Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan pencucian uang aktif dalam dakwaan ke dua.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Nawawi Palomango saat membacakan putusan dalam persidangan.
Analisis :
Tindakan korupsi sudah tidak asing lagi di Negara Indonesia. Jadi tindak korupsi berhubungan erat dengan etika bisnis yang dapat merugikan negara dan merugikan masyarakat, yang biasa dilakukan oleh pejabat dalam penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Referensi :
http://indahpurnama-cobzcobz.blogspot.com/
http://damncorruptor.blogspot.com/2011/06/mengenal-kata-korupsi.html
http://en.tempo.co/read/news/2013/02/07/078459689/Suap-Impor-Daging-Ahmad-Fathanah-Diperiksa-KPK
http://news.liputan6.com/read/737756/divonis-14-tahun-penjara-harta-ahmad-fathanah-juga-disita-negara
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=25
Langganan:
Postingan (Atom)