Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok).
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan
tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- Perbuatan melawan hukum;
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- Penggelapan dalam jabatan;
- Pemerasan dalam jabatan;
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang
politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi
atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti
penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari
masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan
antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang
dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik
ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat
lain.
Etika Bisnis adalah suatu pedoman
moral dalam dunia bisnis mengenai mana yang dianggap benar ataupun
salah dalam dunia bisnis, sehingga dalam berbisnis diperlukan adanya
moral-moral yang mengangkat hubungan dengan masalah-masalah etis
dilingkungan bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan
tepat atas krisis moral.
Hubungan Antar Korupsi Dengan Etika Bisnis yaitu dimana dalam Korupsi menurut
buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi
sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja
unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap. Kalau diumpamakan suatu wilayah,
korupsi adalah wilayah hitam, yaitu wilayah yang secara etika
jelas-jelas tidak diterima. Berhadapan dengan wilayah hitam adalah
wilayah putih, yaitu wilayah yang secara etika dapat diterima. Nah, di
antara wilayah hitam dan putih itu ada wilayah abu-abu. Di situlah
dilema etika berada. Korupsi, jelas tidak ada dilemanya, lha wong sudah
jelas-jelas berstatus haram. Hukumnya jelas dan gampang dibedakan.
Perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan
atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Kasus/Artikel :
TEMPO.CO, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa Ahmad Fathanah, orang
dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq,
Kamis, 7 Februari 2013. Ahmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap
kuota impor daging Kementerian Pertanian. "Yang bersangkutan sebagai
saksi untuk tiga tersangka lainnya, " ujar Priharsa Nugraha, Kepala
Bagian Pemberitaan KPK, Kamis pagi. Tiga tersangka itu, kata Priharsa,
adalah Luthfi dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendy dan Arya
Abdi Effendy. Arya Abdi juga dipanggil bersaksi untuk tersangka
lainnya, termasuk Fathanah. Rasuah ini terungkap saat KPK menangkap
Fathanah di Hotel Le Meredien, Selasa, 29 Januari. Fathanah diduga
disuap Arya dan Juard. KPK menduga penyuapan terkait dengan kuota
pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain ketiganya,
KPK memanggil Irwanto (Direktur CV Surya Cemerlang Abadi), Muhammad
Mulyono (Direktur CV Cahaya Karya Indah), serta Hilda Irany Effendi
(Direktur PT Nuansa Guna Utama).
Liputan6.com, Jakarta : Majelis hakim peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Tak cuma itu, beberapa harta milik suami pedangdut Septy Sanustika itu pun disita negara.
Pengadilan juga menyita tanah beserta bangunan milik Fathanah yang beralamat di Perumahan Pesona Khayangan Blok B No 5 Sukamajaya, Depok. Serta 1 unit mobil Mercedes Benz, dan 1 unit Toyota Land Cruiser yang berasal dari pencucian uang.
Orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu terbukti menerima suap pengurusan impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, hakim memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang secara pasif sebagaimana dakwaan ke tiga.
Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan pencucian uang aktif dalam dakwaan ke dua.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Nawawi Palomango saat membacakan putusan dalam persidangan.
Analisis :
Tindakan korupsi sudah tidak asing lagi di Negara Indonesia. Jadi tindak korupsi berhubungan erat dengan etika bisnis yang dapat merugikan negara dan merugikan masyarakat, yang biasa dilakukan oleh pejabat dalam penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Referensi :
http://indahpurnama-cobzcobz.blogspot.com/
http://damncorruptor.blogspot.com/2011/06/mengenal-kata-korupsi.html
http://en.tempo.co/read/news/2013/02/07/078459689/Suap-Impor-Daging-Ahmad-Fathanah-Diperiksa-KPK
http://news.liputan6.com/read/737756/divonis-14-tahun-penjara-harta-ahmad-fathanah-juga-disita-negara
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar