Kode Etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat,
maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Kasus/Artikel:
TEMPO Interaktif, Kediri - Lebih dari seribu warga yang
tinggal di sekitar pabrik rokok PT Gudang Garam Kediri melakukan aksi unjuk
rasa. Mereka memprotes polusi udara yang dikeluarkan pabrik hingga memicu
terjadinya gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). Aksi unjuk rasa ini
dilakukan warga di Dusun Susuhan, Desa Gampengrejo, dan Desa Putih, Kecamatan
Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Mereka melakukan konvoi keliling desa sejauh
satu kilometer sambil mengenakan masker yang dibeli warga secara swadaya. “Kami
sudah capek hidup dengan limbah,” kata Muhammad Yunus, 30, warga Dusun Susuhan
kepada Tempo, Minggu (8/8).
Menurut dia limbah pabrik berupa sisa pembakaran yang keluar dari cerobong
pabrik telah menyebar ke pemukiman penduduk sejak tahun 2006 silam. Debu
berwarna putih yang menyerupai abu itu merupakan sisa pembakaran limbah pabrik
yang dilakukan di Unit PT Gudang Garam bagian pembakaran. Intensitas debu yang
tinggi ini menyebabkan puluhan warga yang bermukim di sekitar pabrik jatuh
sakit. Berdasarkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan rumah sakit, mereka
mengalami gangguan ISPA akut akibat polusi udara yang berlebihan. “Sebagian
korban anak-anak,” kata Yunus.
Keluhan serupa disampaikan Mashudi, 40, warga Desa Putih yang berdekatan dengan
cerobong pabrik. Selain memicu polusi udara, perusahaan rokok terbesar di
Kediri itu juga membuang limbah cair ke sungai. Hal ini membuat warna air
sungai berubah coklat kemerah-merahan dan menyebarkan aroma tak sedap. “Jika
hujan tiba, air sungai naik dan merusak lahan pertanian,” kata Mashudi. Warga
sendiri, menurut Mashudi pernah memberikan surat teguran kepada PT Gudang Garam
dan pemerintah daerah setempat. Bahkan pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten
Kediri sempat melakukan mediasi antara warga dengan manajemen Gudang Garam
untuk menyelesaikan persoalan itu. Namun hingga kini janji perusahaan untuk
mengurangi kadar pembakaran hingga 40 persen tak kunjung direalisasi.
Kekesalan warga memuncak ketika upaya mendapatkan pengobatan gratis kepada
perusahaan tak ditanggapi. Bahkan hingga saat ini dua penderita ISPA yang
dirujuk ke rumah sakit Surabaya harus mengeluarkan biaya sendiri. Karena itu warga memutuskan melakukan aksi
unjuk rasa besar-besaran untuk meminta pertanggungjawaban Gudang Garam. Mereka
menuntut dihentikannya kegiatan pembakaran limbah yang menjadi biang persoalan
selama bertahun-tahun.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Kediri Eko
Setiyono mengatakan tim gabungan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup
yang memeriksa dampak limbah PT Gudang Garam di Kecamatan Gampengrejo
telah membuat lima rekomendasi. “Perusahaan telah berkomitmen mengurangi
kegiatan pembakaran limbah,” kata Eko kepada Tempo, Selasa (17/8). Lima rekomendasi yang ditujukan kepada manajemen Gudang Garam ini
antara lain mengurangi kegiatan pembakaran limbah, menggunakan sisa
cengkeh sebagai kompos, tidak membakar tikar pembungkus cengkeh, serta
mengukur kadar udara hasil pembakaran. Rekomendasi ini, menurut Eko,
wajib dilaksanakan manajemen untuk menyelesaikan konflik dengan warga di
sekitar pabrik yang merasa dirugikan.
Selain melakukan konvoi, warga dan tokoh masyarakat serta pengurus Pondok
Pesantren Al-Ihsan yang juga terdampak polusi juga melakukan penancapan papan
peringatan bebas polusi di jalan desa. “Kami juga mengirim surat kepada
Gubernur untuk turun tangan,” kata Mashudi yang juga koordinator aksi. Manajemen
Gudang Garam belum memberikan respon atas aksi tersebut. Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat Yuli Rosyadi tidak berhasil dihubungi. Salah satu staf humas Gudang
Garam, Nina, hanya mengatakan perusahaan telah mengetahui aksi tersebut dan
akan memberikan penjelasan. “Nanti akan ada penjelasan resmi dari kami,”
katanya melalui telepon.
Analisis : Dari kasus di atas PT Gudang Garam Kediri belum dapat mengatasi limbah pabrik yang berupa sisa pembakaran yang keluar dari cerobong pabrik tersebut, sehingga banyak warga di sekitar pabrik yang merasakan imbas dari limbah ini, bahkan ada sejumlah warga yang mengalami ganguan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
Sebaiknya perusahan dapat memenuhi tuntutan dari warga yang berada disekitar pabrik antara
lain mengurangi kegiatan pembakaran limbah, menggunakan sisa cengkeh
sebagai kompos, tidak membakar tikar pembungkus cengkeh, serta mengukur
kadar udara hasil pembakaran. Ini adalah hal yang wajib di laksanakan oleh pihak pabrik untuk menyelesaikan konflik dengan warga di
sekitar pabrik yang merasa dirugikan.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://www.tempo.co/read/news/2010/08/08/180269568/Warga-Sekitar-Pabrik-Gudang-Garam-Protes
http://www.tempo.co/read/news/2010/08/17/180271778/Warga-Kecewa-dengan-Rekomendasi-Soal-Pembakaran-Gudang-Garam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar