Sabtu, 05 November 2011

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis. Untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota secara bersama-sama sepakat untuk memikul tanggung  jawab jika perkumpulan tersebut menderita kerugian. Demikian juga sebaliknya, para anggota secara bersama-sama akan menikmati segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh jika perkumpulan usaha tersebut maju. Pengertian koperasi menurut undang undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
  •          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  •          Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  •          Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
  •          Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan berangotakan koperasi.
  •          Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi yang bersifat terpaduenuju tercapai nya cita-cita bersama koperasi.

A. Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
      Koperasi berlandasan pancasila dan UUD 1945 atas asas kekluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerja sama,dan tanggung  jawab bersama terhadap akibat dri karya tanpa memikirkan kepentingan sendiri, melainkan selalu mementngkan kesejahteraan bersama. Dalam membagi hasil karya, masing masing anggota menerima bagiannya  sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.
    Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari budi pekerti dan hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan pengurus serta pengawas dari para anggota. Pelaksanaan asas kekeluargaan tersebut berlandaskan atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
    Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan dari tujuan koperasi tersebut adalah ikut membangum tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945.
B. Prinsip, Fungsi, dan Peran Koperasi
    1. Prinsip Koperasi
  Prinsip prinsip pendirian koperasi adalah :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Ø  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
Ø  Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal,
Dalam mengembangkan koperasi, dilaksanakan pula prinsip koperasi, yaitu :
·         Pendidikan perkoperasian dan,
·         Kerja sama antar koperasi
   2. Fungsi dan Peran Koperasi
  Fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Ø  Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Pembentukan Koperasi
      Orang –orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Menjadi anggota koperaasi memerlukan adanya kejelasan ekonomi atau kepentingan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki koperasi primer, dan sekurang kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder. 
      Para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen Koperasi yang dilampiri dengan : 
  •          Akta pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua salah satu diantaranya bermaterai Rp. 2.000,00
  •          Berita acara rapat pembentukan,
  •         Surat bukti penyetoran modal,
  •         Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar