Menurut saya ada beberapa faktor yang menyebabkan koperasi di indonesia ini belum berkembang pesat, salah satu nya adalah pengelolaan anggota koperasi, agar koperasi dapat berjalan dengan baik koperasi perlu dijalankan secara profesional dan melibatkan unsur-unsur yang terdapat di dalam koperasi. Unsur-unsur itu adalah rapat anggota, penggurus koperasi, dan badan pengawas koperasi. Ketiga unsur tersebut bekerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur tersebut akan saya bahas secara singkat.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Bukan hanya itu karena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Banyak keputusan penting yang diambil dalam rapat anggota, seperti :
a) Anggaran dasar
b) Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, belanja koperasi, dan pengesahan laporan keuangan
e) Pertanggung jawaban pelaksanaan fungsi penggurus
f) Pembagian sisa hasil usaha
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Tata cara pengambilan keputusan
a) Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
b) Apabila tidak diperolah keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
c) Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak suara
d) Hak suara dalam koperasi sekunder diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang
Hak rapat anggota
a) Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
b) Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun
c) Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus, diselenggarakan enam bulan setelah tahun buku berlalu
d) Selain rapat anggota, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang nya ada pada rapat anggota
e) Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau keputusan penggurus. Pelaksanaan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar
f) Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota
Persyaratan dan tata cara rapat anggota
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam angaran dasar.
2. Pengurus Koperasi
Mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi. Selain itu, sebaiknya penggurus juga berhubungan dengan koperasi lainnya sehingga bukan saja koperasi mendapatkan informasi, namun juga memperoleh pembinaan dan kemudahan bisnis.
Dalam menjalankan tugasnya, penggurus koperasi menentukan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan koperasi yang dapat dirinci sebagai berikut.
Syarat dan masa jabatan penggurus koperasi
a) Penggurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota
b) Penggurus merupakan pelaksanaan hasil keputusan rapat anggota
c) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota penggurus dicantumkan dalam akta pendirian
d) Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun
e) Persyaratan untuk dapat diplih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
Tugas pengurus
a) Mengelola usaha koperasi
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendatan dan belanja koperasi
c) Menyelenggarakan rapat anggota
d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e) Menyalenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
f) Memelihara daftar buku anggota penggurus
Wewenang pengurus
a) Mewakili koperasi didalam atau luar pengadilan
b) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
c) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Tanggung jawab penggurus
a) Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
b) Penggurus mempertanggung jawabkan segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
c) Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
d) Ketika pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, rencana pengangkatan tersebut harus mendapat persetujuan rapat anggota
e) Pengelola bertanggung jawab kepada penggurus
f) Pengelolaan usaha yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
g) Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
h) Karena kesalahan yang disengaja atau karena kelalaian, pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang dialami koperasi
i) Di samping penggantian kerugian tersebut, terhadap tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum (kejaksaan) untuk melakukan penuntutan.
Laporan pengurus dalam rapat anggota
a) Setelah penutupan tahun buku paling lambat satu bulan setelah diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
· Perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau, perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan, dan penjelasan atas dokumen tersebut
· Laporan mengenai keadaan usaha koperasi dan hasil usaha yang dapat dicapai
b) Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota penggurus
c) Jika salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, ia harus menjelaskan alasanya secara tertulis
d) Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan penghitungan tahunan, dapat dianggap sebagai persetujuan atas pertanggung jawaban pengurus kepada rapat anggota
3. Pengawas koperasi
Tujuan adanya pengawas adalah untuk mengelola koperasi sehinga koperasi menjadi lebih berkembang dan lebih mandiri. Pengawasan ini pada dasar nya mempunyai tujuan, yaitu sebagai berikut :
a. Memberikan bimbingan kepada pengurus dan pengelolaan koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ketentuan-ketentuan seseorang menjadi anggota pengawas di koperasi adalah sebagai berikut :
a) Persyaratan dan waktu kepengurusan
· Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi
· Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
· Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
b) Pengawas bertugas
· Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengolahan koperasi
· Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c) Pengawas berwenang
· Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
· Meneliti catatan yang ada pada koperasi
d) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
e) Pengawas koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar