Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal Menyebutkan bahwa pasar modal adalah bursa efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 62). Menurut UU tersebut, Bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai Efek.
Pada beberapa literatur terdapat bermacam-macam definisi pasar modal. Pada pengertian kali ini saya menggunakan definisi pasar modal sebagai berikut :
Pasar Modal adalah pasar yang di kelola secara teroganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner dan underwriter.
Fungsi Pasar Modal antara lain sebagai berikut :
- Sumber dana jangka panjang
- Alternative investasi
- Alat restrukturisasi modal perusahaan
- Alat untuk melakukan divestasi
Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsi nya, pasar modal dibagi menjadi tiga maacam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa parallel.
1.
- Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
- Pasar Sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efek nya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efek nya di luar bursa efek.
- Bursa Parallel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melelaui bursa dapat dilakukan melalui bursa parallel. Tidak semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang go public dapat menjual sahamnya di bursa efek. Ini di karenakan persyaratan untuk listing di bursa efek tersebut cukup berat dan sangat ketat. Bursa paralel merupakan alternative bagi perusahaan yang go public memperjualbelikan efeknya, jika ia tidak bisa memenuhi syarat yang di tentukan pada bursa efek.
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :
- Pasar Perdana
· Harga saham tetap
· Tidak di kenakan Komisi
· Hanya untuk pembeli saham
· Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjualan
· Jangka waktu terbatas
- Pasar Sekunder
· Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
· Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
· Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
· Jangka waktu tidak terbatas